Jualan e-book Haramkah?
Aw
alnya seperti kesamber petir begitu membaca pernyataan dari salah satu status di Facebook. Status tersebut memberikan fasilitas pemasang iklan. Namun iklan yang mau kita pasang mesti memenuhi beberapa syarat antara lain tidak boleh iklan e-book karena dianggap subhat (meragukan)…Waw…kutanya apa dasar hukumnya tidak dijawab lagi …
Pada posting berikutnya, status tersebut menayangkan tentang bisnis online yang salah satunya jualan informasi melalui e-book…Lho gimana sih??…Kemudian dan kebetulan ada salah satu yang meminta klarifikasi tentang pernyataan yang sebelumnya dengan posting berikutnya yang dinilai bertolak belakang…
Ternyata, jawabnya adalah : dikhawatirnya e-book tersebut berisikan informasi yang menyesatkan alias SARA dan teman-temannya..Wah kalau seperti ini kan bisa menimbulkan fitnah dan resah dong…karena sebagian besar dari kita yang berbisnis online kan jualannya e-book…
Fiiuw…lega deh…ternyata tidak ada masalah untuk bisa jualan e-book. Yang penting kan InsyaAllah yg kita lakukan itu baik dan benar serta bermanfaat untuk umat…Bagaimana pendapat rekan-rekan?? Silakan memberikan masukan yang bermanfaat bagi kita semua…
Salam Kebaikan…




???! ????! ???!
pervoemaya2010
Ass.wr.wb.
Top Ibu Does,sdh punya web sendiri,tapi tdk pernah cerita.Smg bisnis tambah lancar,sukses dan tetap istiqomah.Amin.
Wass.wr.wb.
Wass.ww.
he…he Alhamdulillah Pak…tinggal dikembangkan Takafulnya…
Good luck…Jazakallah telah mampir…
Wassalam
haram banget kalo yg jual nggak bagi2 komisi..
Ass.wr.wb.
menurut saya yang terpenting e-booknya membawa manfaat bagi orang banyak,dan isinya sesuai dengan yang di sampaikan melaui iklan dan sales laternya .tanpa melebih2kan ,sehingga konsumen benar ikhlas membeli dan tidak merasa di bohongi
salam sukses…
wassalam
Salam Kenal.
Saya punya argumen ne gan. Kalau jualan ebook sih g ad masalah yach.. tapi jika dan hanya jika “isi” dapat menimbulkan hal yang bertentangan dengan nilai2 agama baru bisa dihukumi haram atau subhat.
Tapi selama isi ebook itu benar2 panduan yang tidak menipu isinya ya sah-sah aja lah.,.he..he..
Gimana ???
Very nice site! is it yours too
Very nice site! is it yours too
Ebook pada dasarnya sama saja dengan buku cetak. Hanya saja bentuknya digital. Kalau memang ebook Haram, maka bangkrutlah itu Gramedia, hihihi…
postinganya keren, bisa saya taruh ga artikel ini di website saya? nanti saya link balik sumbernya
Thought I would comment and say cool theme, did you design it for yourself? It’s really excellent!
Thank you for the great info! I wouldn’t have gotten this on my own!
Thank you so much, nice post! This was the info I needed to know.
I believed your publish was trendy and will pay a visit to typically.
Biasanya saya dapat argumen bahwa haramnya ebook itu karena barangnya tidak nyata alias tidak bisa dipegang. Sama seperti membeli ikan yang masih di kolam atau buah yang belum masak. Argumen lain adalah tidak bertemunya penjual dan pembeli serta tidak ada transaksi yang terjadi.
Tapi pendapat itupun bisa dibantah, karena produk itu tidak selalu harus bisa dipegang dan pertemuan antara penjual dan pembeli tidak selalu harus dalam satu tempat.
Tapi untuk amannya, di cafebisnis saya sertakan juga DVD, biar jelas barangnya.. hehehe… Soal ebooknya, gratis deh diambil kapan aja. Soal transaksi, ya via SMS, biar jelas transaksinya.
Jazakumullah Mas Lutvi telah mampir ke my blog…mohon dukungannya yach…