Awalnya seperti kesamber petir begitu membaca pernyataan dari salah satu status di Facebook. Status tersebut memberikan fasilitas pemasang iklan. Namun iklan yang mau kita pasang mesti memenuhi beberapa syarat antara lain tidak boleh iklan e-book karena dianggap subhat (meragukan)…Waw…kutanya apa dasar hukumnya tidak dijawab lagi …
Pada posting berikutnya, status tersebut menayangkan tentang bisnis online yang salah satunya jualan informasi melalui e-book…Lho gimana sih??…Kemudian dan kebetulan ada salah satu yang meminta klarifikasi tentang pernyataan yang sebelumnya dengan posting berikutnya yang dinilai bertolak belakang…
Ternyata, jawabnya adalah : dikhawatirnya e-book tersebut berisikan informasi yang menyesatkan alias SARA dan teman-temannya..Wah kalau seperti ini kan bisa menimbulkan fitnah dan resah dong…karena sebagian besar dari kita yang berbisnis online kan jualannya e-book…
Fiiuw…lega deh…ternyata tidak ada masalah untuk bisa jualan e-book. Yang penting kan InsyaAllah yg kita lakukan itu baik dan benar serta bermanfaat untuk umat…Bagaimana pendapat rekan-rekan?? Silakan memberikan masukan yang bermanfaat bagi kita semua…
Salam Kebaikan…
Ass.wr.wb.
Top Ibu Does,sdh punya web sendiri,tapi tdk pernah cerita.Smg bisnis tambah lancar,sukses dan tetap istiqomah.Amin.
Wass.wr.wb.
Wass.ww.
he…he Alhamdulillah Pak…tinggal dikembangkan Takafulnya…
Good luck…Jazakallah telah mampir…
Wassalam
haram banget kalo yg jual nggak bagi2 komisi..
Ass.wr.wb.
menurut saya yang terpenting e-booknya membawa manfaat bagi orang banyak,dan isinya sesuai dengan yang di sampaikan melaui iklan dan sales laternya .tanpa melebih2kan ,sehingga konsumen benar ikhlas membeli dan tidak merasa di bohongi
salam sukses…
wassalam
Salam Kenal.
Saya punya argumen ne gan. Kalau jualan ebook sih g ad masalah yach.. tapi jika dan hanya jika “isi” dapat menimbulkan hal yang bertentangan dengan nilai2 agama baru bisa dihukumi haram atau subhat.
Tapi selama isi ebook itu benar2 panduan yang tidak menipu isinya ya sah-sah aja lah.,.he..he..
Gimana ???
Ebook pada dasarnya sama saja dengan buku cetak. Hanya saja bentuknya digital. Kalau memang ebook Haram, maka bangkrutlah itu Gramedia, hihihi…
postinganya keren, bisa saya taruh ga artikel ini di website saya? nanti saya link balik sumbernya
Biasanya saya dapat argumen bahwa haramnya ebook itu karena barangnya tidak nyata alias tidak bisa dipegang. Sama seperti membeli ikan yang masih di kolam atau buah yang belum masak. Argumen lain adalah tidak bertemunya penjual dan pembeli serta tidak ada transaksi yang terjadi.
Tapi pendapat itupun bisa dibantah, karena produk itu tidak selalu harus bisa dipegang dan pertemuan antara penjual dan pembeli tidak selalu harus dalam satu tempat.
Tapi untuk amannya, di cafebisnis saya sertakan juga DVD, biar jelas barangnya.. hehehe… Soal ebooknya, gratis deh diambil kapan aja. Soal transaksi, ya via SMS, biar jelas transaksinya. 🙂
Jazakumullah Mas Lutvi telah mampir ke my blog…mohon dukungannya yach…
good luck…thanks
WONDERFUL Post.thanks for share..more wait .. …
Wass.WW.
Setuju Mas…Afwan baru aktif online lagi 🙂
Akur mas…salam kenal juga yach…maaf…baru online lagi..hehe good luck 🙂
tul mas hehehe…:)
silakan mas…wah jawabnya sampai ulang tahun ya..maaf…:)
tereima kasih mas Lutvi…:)
I totally agree with your opinions. We all obtain a benefit from this good posting. This web site is good. I have mastered much things from here. Many thanks.
thanks n good luck…:)
hello!,I like your writing so much! share we communicate more about your post on AOL? I need a specialist on this area to solve my problem. Maybe that’s you! Looking forward to see you.
Equally, the points is actually the sweetest on this valuable write-up. I coordinate with your summary and will hopefully look forward to your future updates. Saying thanks will not just be enough, for the great clearance in your script.
Pretty! This was an incredibly wonderful post.
Thank you for providing this information.